Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas kenerhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Pengusaha dan pekerja, demikian juga pemerintah dan masyarakat pada umumnya sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan,
- Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi orang banyak,
- Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dengan pembagian kerja atau pembagian tugas,
- Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan,
- Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah berusaha menciptakan ketenangan dan ketentraman bekerja, agar dapat meningkatkan produktivitas perusahaan,
- Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan pekerja.